Lima Polisi Terperiksa Terkait Penembakan Farel
JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya meningkatkan status lima anggota polisi menjadi terperiksa perihal tertembaknya Farel Restu, mahasiswa Universitas Bung Karno. "Mereka menjadi terperiksa karena dianggap tidak memenuhi prosedur penggunaan senjata api," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Iskandar Hasan kemarin.
Meski sudah berstatus terperiksa, belum diketahui siapa pemilik senjata yang telah mengenai kaki Farel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini