Semua Saksi Meringankan Rasmiah
TANGERANG - Empat saksi sidang pencurian dengan terdakwa Rasmiah binti Rawan, 55 tahun, memberikan keterangan yang meringankan terdakwa. Samirah, tetangga Rasmiah, menuturkan, piring dan gelas yang menjadi barang bukti adalah miliknya.
"Itu bekas saya memberikan sambal dan sayur kepada Rasmiah," ujar dia di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin.
Piring dan cangkir berwarna cokelat itu, menurut Samirah, diperolehnya dari perlombaan 17 Agustus di kampu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini