Piring Warung Kopi Kok Disebut Antik
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin pun sontak riuh. Pasalnya, saat barang bukti ditampilkan dalam sidang dengan terdakwa Rasmiah binti Raswan, pengunjung kompak mencemooh.
Bagaimana tidak, saksi pelapor, Siti Aissyah Margaret Soekarno Putri, mengatakan Rasmiah telah mencuri hartanya hingga Rp 300 juta, terdiri atas uang ribuan dolar, uang puluhan juta rupiah, serta emas 500 gram
Padahal jaksa hanya menampilkan barang bukti, anta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini