Penanganan Perkara Rasminah Diduga Melanggar Hukum
TANGERANG -- Proses hukum perkara pidana pencurian dengan terdakwa Rasminah binti Rawan, 55 tahun (bukan 60 tahun), diduga melanggar ketentuan.
"Sejak proses penyidikan hingga persidangan, Rasminah sama sekali tidak didampingi penasihat hukum," kata Kepala Divisi Bidang Pidana Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Dion Y. Pongkor, kemarin.
Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan setiap orang yang diancam hukuman selama lima tahu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini