Penyegelan Proyek Taman Ria Masuk Pengadilan
JAKARTA -- PT Ariobimo Laguna Perkasa menggugat keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel proyek pembangunan tempat rekreasi di Taman Ria Senayan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Penyegelan ini dianggap merugikan perusahaan secara materi dan nonmateri berupa citra buruk di mata investor.
"Gugatan didaftarkan dua pekan setelah Lebaran," kata Direktur Pelaksana PT Ario Bimo, Kurnia Ahmadi, kepada Tempo kemarin pagi. "Masih dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini