Kilas
Pengembang Wajib Bangun Tandon Air
TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan mewajibkan pengembang perumahan untuk membuat kantong air (tandon). Kebijakan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya banjir. "Aturan tersebut akan dituangkan dalam sebuah peraturan daerah tentang rencana tapak atau site plan," ujar pelaksana tugas harian Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, Akip Syamsudin, kemarin. Pengembang wajib menyediakan lahan minimal 3 ribu meter untuk membuat kantong
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini