SIDANG BENDERA
Terdakwa Minta Perkara Dihentikan
JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap sejumlah pejabat dan tokoh, Mustar Bona Ventura Manurung dan Ferdinandus Semaun, meminta majelis hakim untuk menghentikan perkaranya. Alasannya, kasus tindak pidana korupsi dana Bank Century harus diproses hukum terlebih dulu.
"Mencermati Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa dalam hal penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan yang didahulukan adalah perk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini