Kilas
Membolos, Pegawai Dipecat
BOGOR - Membolos dari kerja hingga 46 hari, dua pegawai negeri sipil golongan III di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dipecat. "Saya baru menandatangani pemberhentian tak hormat itu," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Nurhayanti, di kantornya. Ia menjelaskan, pemecatan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang berlaku sejak Juni 2010. DIKI SUDRAJAT
ERP Jadi Sumber Pendapatan
JAK
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini