Penyerangan Jemaat HKBP
Polisi Tahan 9 Tersangka
JAKARTA -- Polisi menetapkan sembilan tersangka kasus penyerangan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Bekasi. Mereka adalah AF, 25 tahun, DTS (24), NN (29), KN (17), HDK. TOLE (17), HDN S (18), ISM (28), PN (25), dan KA (18).
Berdasar hasil pemeriksaan, polisi menduga AF adalah pemimpin kelompok yang berperan mengatur penyerangan. Polisi juga meyakini semua tersangka bukan warga Mustika Jaya, Bekasi Timur, yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini