Kilas
Urus Pajak Kendaraan Hari Ini Bebas Denda
JAKARTA -- Pemilik kendaraan, yang masa pembayaran pajak kendaraannya berakhir pada masa libur Lebaran, 9-13 September, dan belum mengurusnya tidak perlu khawatir kena sanksi. Asalkan pajak kendaraan itu segera diurus hari ini, maka pemilik tidak akan dikenai denda keterlambatan.
"Karena selama libur Lebaran, sebagian layanan pembayaran pajak kendaraan libur. Pengurusan pajak kendaraan yang jatuh tempo pada libur Lebaran tidak akan dikenakan denda,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini