Vonis Setahun Penjara untuk Penista Agama
BEKASI - Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa perkara penistaan agama, Abraham Felix Grady. "Felix jelas melanggar hukum," kata ketua majelis hakim Agus Subekti saat membacakan putusan persidangan kemarin.
Abraham terbukti melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penodaan Agama. Agus mengatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah menginjak Al-Quran (kitab suci agama Islam) sambil meng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini