Pengadilan Perintahkan Buddha Bar Ditutup
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian permohonan Forum Anti-Buddha Bar (FABB) mengenai penggunaan nama, simbol, dan ornamen agama Buddha dalam restoran Buddha Bar, yang lisensinya di Indonesia dipegang oleh PT Nireta Vista Creative (NVC). Majelis hakim pimpinan F.X. Jiwo Santoso itu memerintahkan restoran di Menteng, Jakarta Pusat, tersebut segera ditutup.
"Terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum karena Buddha Bar te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini