Ciangir Ditangani Pemerintah Pusat
Jakarta -- Pemerintah Kabupaten Tangerang tak mempunyai kekuasaan lagi atas Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Ciangir. Menurut Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bahruna, pemerintah pusat mengambil alih dan akan menjadikan Ciangir sebagai TPA regional.
Proyek ini, ujar Eko, menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan sebagian oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kementerian PU memutuskan menjadikan TPST ini menj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini