Pencabul Anak Terancam 15 Tahun Penjara
JAKARTA - Tersangka pencabulan anak Tofik Hidayat, 29 tahun, terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
"Dengan pasal ini, pelaku akan dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat Ajun Komisaris Slamet R. saat dihubungi Tempo kem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini