Kilas
Penyelundupan Sabu Digagalkan, Pabrik Sabu Terungkap
TANGERANG -- Petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1,38 kilogram. Petugas menangkap Lice Sandra, warga Indonesia yang membawa sabu senilai Rp 2,76 miliar itu. "Modusnya, sabu disimpan di sisi dinding koper," ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo kemarin. Sementara itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap pabrik rumahan nark
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini