Joseph Revo Dituntut 3 Tahun
JAKARTA - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Joseph Revo, mantan Ketua Komisi Keuangan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, dengan hukuman tiga tahun penjara dipotong masa tahanan serta membayar biaya pengadilan sebesar Rp 2.000.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, jaksa Agung Ardianto menyebutkan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Undang-Undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini