Baliho-baliho Wali Kota Depok Dicopot
DEPOK -- Delapan baliho bergambar wajah Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail di pertigaan Ramanda dan Tugu Jam, Jalan Margonda Raya, kemarin dicopot. Alasannya, pemasangan baliho-baliho itu melanggar Pasal 4 Huruf d Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum.
"Setiap orang dilarang memasang baliho di sepanjang jalan, kecuali ada izinnya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Depok Sariyo Sabani kepada Tempo kemarin di kantornya. Me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini