Warga Amerika Divonis Hukuman Mati
JAKARTA -- Warga negara Amerika Serikat, Frank Amado, 35 tahun, dijatuhi pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti menjadi perantara dan memperdagangkan narkotik golongan I. Majelis hakim pun meyakini bahwa terdakwa adalah bagian dari jaringan narkotik terorganisasi.
"Dijatuhi hukuman dengan pidana mati dan harus membayar biaya perkara Rp 2.000," kata ketua majelis hakim Dehel K. Sandan, membacakan putusan kemarin. "Tak ditemuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini