Sunari Diduga Rancang Pembunuhan Aulia
JAKARTA -- Kepolisian Resor Jakarta Selatan menetapkan Sunari sebagai tersangka. Wanita 39 tahun yang menggorok bayinya yang masih berusia dua minggu hingga tewas itu dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan.
Namun polisi bisa menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana jika ditemukan bukti telah merancang aksi nekat itu. ''Kami masih mendalami apakah pisau yang digunakan untuk membunuh itu sudah disiapkan sebel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini