Sammy Terima Hukuman Setahun Penjara
JAKARTA -- Bekas vokalis grup musik Kerispatih, Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy, kemarin divonis 1 tahun penjara dipotong sekitar 6 bulan masa penahanan karena terbukti memiliki dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. "Sammy juga diharuskan membayar ongkos perkara Rp 2.000," ujar hakim ketua Syarifuddin, membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ini putusan terbaik," kata pengacara Sammy, Djonggi Simorangkir, seusai sidang. Sammy
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini