KPK Ultimatum 10 Anggota Dewan Jakarta
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta sepuluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta segera mengembalikan gratifikasi (hadiah atau pemberian) dalam kaitan dengan penelitian bentrokan di makam Mbah Priok di Koja, Jakarta Utara, pada April silam.
Jika permintaan itu tak dipenuhi, mereka akan dijerat pasal tindak pidana gratifikasi dalam Undang-Undang Antikorupsi. "Jangan melewati batas toleransi seperti yang disebutkan d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini