Pembunuh 'Anton' Dijerat Pasal Berlapis
BEKASI -- Polisi akan menjerat Fauzan dan Zaenal, pelaku sodomi dan pembunuh Anton (nama samaran), bocah 9 tahun di Bekasi, dengan pasal berlapis.
"Penyidik sudah berdiskusi untuk menjerat tersangka dengan pasal berlapis," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Ade Ary Syam Indradi kemarin.
Semula Fauzan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini