Ruang Terbuka Hijau di Jakarta Baru 9,6 Persen
JAKARTA -- Luas wilayah yang menjadi ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah DKI Jakarta hingga saat ini belum mencapai persentase yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. Dalam undang-undang disebutkan bahwa setiap provinsi idealnya memiliki ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari total wilayahnya. "Itu tidak mungkin," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo kemarin di Hotel Borobudur Jakarta.
Menurut Fauzi, dari total 657
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini