Kilas
Sammy Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
JAKARTA - Mantan vokalis Band Kerispatih, Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Terdakwa juga dikenakan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," kata jaksa penuntut umum A.R. Yamin kemarin. Sammy dinilai telah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. EVANA DEWI
Sekolah di Bekasi Buka Pendaftaran Online
BEKASI - Sebanyak 99 s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini