Binatu Bisa Dijerat Pasal Berlapis
JAKARTA -- Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Barat menyatakan bahwa empat perusahaan jasa binatu di kawasan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, dapat dijerat pasal berlapis untuk memberi efek jera.
Selain disangka bersalah menggunakan sumur bor ilegal, keempat perusahaan itu diduga bermasalah dalam pengelolaan limbah dan izin usaha.
"Mereka juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Tata Ruang," ujar Kepala Subdirektorat Fasilitasi Penyelesa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini