"Saya Mau Sembuh, Pasti Bisa Sembuh"
Jakarta - Rendra Alfians mengaku bersyukur saat ketok palu hakim pada 26 April 2010 memutuskan bahwa dirinya harus menjalani rehabilitasi selama satu setengah tahun, sebagai bentuk hukuman setelah ia kedapatan menggunakan narkoba.
Rendra mulai menjalani penyembuhan kemarin, setelah Kejaksaan Negeri Bekasi resmi melakukan serah-terima penanganan Rendra kepada Badan Narkotika Nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Narkotika yang baru, hakim kini dapat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini