Pengembang Reklamasi Pantai Utara Abaikan Putusan MA
Jakarta -- Enam pengembang yang membangun proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta mengabaikan putusan kasasi Mahkamah Agung. Meski MA telah memenangkan Kementerian Lingkungan Hidup, yang menilai reklamasi dan revitalisasi Pantai Utara tidak layak secara hukum, proyek pembangunan tetap dilanjutkan. Alasannya, "Kami sudah ada izin mendirikan bangunan (IMB), jadi wajar kami terus melanjutkan pembangunan," ujar Ahi, mandor proyek pembangunan sebuah rumah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini