Ancaman untuk Anton di Bawah 9 Tahun
JAKARTA - Jaksa penuntut umum memastikan ancaman hukuman yang bakal menjerat bocah yang diduga membunuh ibu angkatnya, Anton (bukan nama sebenarnya), tidak akan di atas 9 tahun sebagaimana diatur dalam hukum perlindungan anak.
"Memang dari dakwaan ada kemungkinan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tapi, karena terdakwa masih anak-anak, akan dipotong setengahnya," kata jaksa Yenita Sufniwati saat ditemui seusai persidangan. Hal itu disesuaikan dengan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini