Babe Terancam Dihukum Mati
JAKARTA - Baekuni alias Babe, terdakwa pembunuh dan pelaku mutilasi terhadap 14 anak laki-laki, menghadapi ancaman hukuman mati. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin, ia dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Tim jaksa penuntut umum mendakwa pria yang bekerja sebagai pedagang asongan di sekitar Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, itu melanggar Pasal 338 dan 340 juncto Pasal 65 ayat 1 K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini