Terpidana Memey Diduga Lari ke Luar Negeri
JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara untuk menangkap Sri Hartati alias Catherine alias Memey, 28 tahun. Memey adalah terhukum perkara narkotik jenis sabu (methamphetamine) seberat 2,4 kilogram.
Koordinasi itu dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Memey 10 tahun penjara. Putusan itu menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Dengan adanya putusan itu, diharapkan t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini