Seluruh Gedung Jadi Area Dilarang Merokok
JAKARTA -- Seluruh bangunan di DKI Jakarta ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok sejak 6 Mei lalu. Penetapan itu mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
"Kawasan untuk merokok di luar gedung," kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Peni Susanti dalam keterangan pers peringatan Hari Tanpa Tembakau kemarin di kantornya.
Menurut Peni, ketentuan yang lama tak efektif untuk mengurangi damp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini