Selundupkan Sabu, Mahasiswa Iran Dituntut 16 tahun
TANGERANG -- Mahasiswa asal Iran, Abbas Kargery, 23 tahun, terdakwa penyelundup 370 gram sabu, dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.
"Terdakwa terdeteksi oleh mesin pemindai X-ray dan ditemukan paket kristal bening dalam kemasan plastik di dalam sepatu bot kulit warna cokelat," kata jaksa penuntut umum Sulastri. Abbas melanggar pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Und
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini