Pajak Hiburan Akan Naik 75 Persen
JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan tarif pajak hiburan paling tinggi 75 persen. Angka ini berlaku untuk pergelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan spa. Di luar itu, kenaikan pajak maksimal 35 persen.
"Sedangkan untuk hiburan kesenian rakyat atau tradisional dikenakan tarif paling tinggi 10 persen," kata Wakil Ketua Badan Legislatif Daerah DKI Jakarta Perdata Tam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini