Perwira Polisi Dituntut 1,5 Tahun Penjara
TANGERANG -- Komisaris I Dewa Nyoman Agung Dharma Wijaya dituntut satu setengah tahun penjara dalam perkara kepemilikan senjata ilegal di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin. "Terdakwa tanpa hak menguasai dan menyimpan senjata api dan tidak melaporkan kepada atasannya sehingga dituntut hukuman satu tahun enam bulan dikurangi hukuman yang telah dijalani terdakwa," kata jaksa penuntut umum Riyadi.
Senjata api yang dimiliki Dewa berjenis revolver merek
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini