Penyelundupan Sabu Rp 11, Miliar Digagalkan
TANGERANG -- Penyelundupan sabu lewat Bandar Udara Soekarno-Hatta digagalkan. Petugas menangkap dua warga Malaysia yang diketahui membawa sabu seberat 5,6 kilogram. "Sabu senilai Rp 11,2 miliar diselundupkan dengan cara disembunyikan di dua sisi dinding koper," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo kepada Tempo kemarin.
Gatot mengatakan, dua warga Malaysia, Y.K. Lee dan L.C Hwa, ditangkap di Ter
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini