Kabupaten Tangerang Ubah Perjanjian Secara Sepihak
TANGERANG - Kabupaten Tangerang dinilai telah melanggar etika karena secara sepihak mengubah sebagian pasal perjanjian kerja sama dengan DKI Jakarta dalam proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Ciangir. "Pasal tentang penggunaan teknologi berbeda dengan kesepakatan," kata seorang sumber di kantor pemerintahan Kabupaten Tangerang kemarin.
Menurut sumber tadi, penggunaan teknologi itu disebutkan dalam pasal 5 perjanjian kerja sama. Semula
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini