Pemulung Chaerul Divonis Bebas
JAKARTA - Chaerul Saleh Nasution, 38 tahun, terdakwa kepemilikan ganja, bebas dari segala dakwaan. Majelis hakim yang diketuai Syarifuddin Umar menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik dan penyidik pembantu Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak sah.
"BAP tidak sah dan dibuat tidak sesuai undang-undang," kata Syarifuddin dalam amar putusan yang dibacakan kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim juga menyatakan dakwaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini