Suami-Istri Otaki Pemalsuan Kartu Kredit
JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk sindikat pemalsu kartu kredit lintas negara. Kelompok penjahat itu diduga telah beroperasi selama setahun dan menduplikasi 226 kartu kredit dari berbagai bank.
Sindikat dipimpin oleh sepasang suami-istri ER dan PP alias EN, 27 tahun, yang berdomisili di Jalan Kartini, Jakarta. "Tiga tersangka sudah dibekuk pada 20 Maret lalu, tapi tiga lainnya masih dikejar," kata ju
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini