Kakek Asal Taiwan Divonis 8 Tahun Penjara
TANGERANG -- Warga asal Taiwan, Liu Ching Chung, 57 tahun, divonis delapan tahun enam bulan penjara. Ia terbukti bersalah menyelundupkan sabu seberat 2.500 gram di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin.
Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo menyatakan putusan itu sesuai dengan Pasal 60 ayat 1 huruf b jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Fakta hukum terbukti," kata Ibnu seusai persidangan.
Liu juga dikenai denda Rp 10 ju
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini