Ibu Penyetrika Anak Tak Ditahan
BEKASI -- Sandra Merina, ibu yang menyetrika anak kandungnya, tidak ditahan polisi meski statusnya tersangka. Sandra dijerat polisi dengan pasal berlapis dengan ancaman 10 tahun penjara. Penyidik dari Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi beralasan, keputusan itu diambil demi kebaikan si anak karena Sandra yang mencari nafkah keluarga. "Tidak kami tahan," kata Komisaris Ade Ari Syam Indriadi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metropolitan Bekasi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini