Ibu Tersangka Pembunuh Anak Dijerat Pasal KDRT
DEPOK - Polisi tak akan menjerat Jamilah Topiyatin, tersangka kasus kematian putra kandungnya, Muspik Anrulloh, 8 tahun, dengan pasal pembunuhan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Depok Komisaris Ade Rahmat mengatakan Jamilah akan dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut dia, bocah berusia 8 tahun itu meninggal akibat kekerasan dan kelalaian ibunya, sehingga menyebabkan Muspik meninggal. Bentuk kekerasan ters
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini