Polisi: Kebakaran Swallow Murni Kecelakaan
JAKARTA - Pihak kepolisian menyatakan bahwa kebakaran yang menimpa pabrik sandal jepit Swallow pada pertengahan Maret lalu murni kecelakaan. Penyidikan kasus ini pun selesai. "Tidak ada unsur pidananya. Ini murni kecelakaan," kata Inspektur Satu Heru S.Y., Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kalideres, Jakarta Barat.
Saat dihubungi Tempo, Heru mengatakan hasil penelitian Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) menunjukkan bahwa kebakaran
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini