Hakim Banding Segera Adili Memey
JAKARTA - Majelis hakim tingkat banding yang akan menyidangkan kasus Sri Hartati alias Catherine alias Memey sudah terbentuk." Majelis sedang mempelajari berkas perkara," kata juru bicara Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Andi Samsan Nganro, kemarin.
Majelis hakim banding diketuai Muchtar Ritonga dengan anggota Putu Supatmi dan Harianto. Hakim akan bermusyawarah menentukan langkah, termasuk perintah agar Memey segera dikembalikan ke tahanan.
Penga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini