Terminal di Permukiman Tak Langgar Tata Ruang
TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang mengatakan pembangunan terminal bus yang berdampingan dengan permukiman warga tidak melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW). "Untuk kepentingan yang lebih besar (masyarakat umum), kenapa tidak?" Kepala Dinas Tata Kota Meita Baherani kemarin. Pemerintah berjanji memikirkan secara matang, baik dari segi sosial maupun ekonomi, termasuk mengatasi kebisingan dan sebagainya. "Semua ada solusinya, dapat ditangani
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini