ANAND KRISHNA TERSANGKA
JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin malam lalu menetapkan guru spiritual Anand Krishna sebagai tersangka. Anand disangka melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya, melanggar Pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. "Berdasarkan keterangan saksi, analisa yuridis, gelar perkara, dan evaluasi dari proses pemeriksaan, telah memenuhi unsur yang disangkakan," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Bo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini