Pengadilan: Rutan Harus Tanggung Jawab soal Memey
Jakarta - Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, harus bertanggung jawab atas lepasnya terdakwa perkara narkotik, Sri Hartati alias Catherine alias Memey, 28 tahun. Juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Andi Samsan Nganro, mengatakan pengadilan sudah melakukan hal yang benar dan sesuai dengan prosedur, yakni menyerahkan surat perintah penahanan untuk Memey pada 12 Maret sore.
"Ada tanda terima yang ditandatangani staf rumah tahanan," k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini