Maisy Alami Gangguan Jiwa
JAKARTA - Maisy Nathania ALexandra Livina, 19 tahun, tersangka dalam kasus penusukan terhadap Listia Magdalena, diduga mengidap gangguan jiwa. Surat dokter yang menjelaskan penyakit Maisy itu baru kemarin diterima polisi. "Hari ini dia menjalani rawat inap di rumah sakit," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kembangan Inspektur Satu Alexander kemarin.
Alexander menunjukkan surat dokter yang dikeluarkan Rumah Sakit Khusus Gangguan Jiw
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini