Pengadilan Salahkan Pelepasan Terdakwa Narkoba
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menyalahkan Rumah Tahanan Pondok Bambu yang melepaskan terdakwa perkara narkoba, Sri Hartati alias Catherine alias Memey. "Kenapa harus dilepas?" kata juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Andi Samsan Nganro, kemarin.
Samsan berpendapat surat penetapan penahanan atas Memey telah sesuai dengan prosedur. Pihaknya tak akan mengeluarkan surat baru. "Persoalan ini mestinya selesai jika dikomunikasikan," k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini