Penganiaya Rizal Divonis 3 Bulan
DEPOK - Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menjatuhkan vonis masing-masing tiga bulan penjara bagi tiga orang polisi yang menganiaya penulis J.J. Rizal. Dalam putusan yang dibacakan hakim Syahry Adamy kemarin, Brigadir Satu Anthoni, Brigadir Satu M. Syahrir, dan Brigadir Satu Supratman dinyatakan terbukti melanggar pasal 351 ayat satu tentang penganiayaan.
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 13:00 WIB tersebut, hakim menyatakan bahwa ketiga te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini