Pengecas Ponsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara
JAKARTA - Aguswandi Tandjung, terdakwa pelaku pengambilan listrik dengan cara mengecas telepon selulernya di stop kontak koridor gedung Apartemen Roxy Mas, dituntut hukuman penjara selama satu setengah tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan yang berlangsung hingga sore hari kemarin, jaksa Roland Hutahean menyatakan unsur pencurian sudah terpenuhi. "Terdakwa tanpa izin mengambil listrik milik orang lain, dalam hal ini pengelola ge
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini