maaf email atau password anda salah


Pengecas Ponsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dua anggota majelis hakim malah terlihat membaca buku.

arsip tempo : 171404399216.

. tempo : 171404399216.

JAKARTA - Aguswandi Tandjung, terdakwa pelaku pengambilan listrik dengan cara mengecas telepon selulernya di stop kontak koridor gedung Apartemen Roxy Mas, dituntut hukuman penjara selama satu setengah tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan yang berlangsung hingga sore hari kemarin, jaksa Roland Hutahean menyatakan unsur pencurian sudah terpenuhi. "Terdakwa tanpa izin mengambil listrik milik orang lain, dalam hal ini pengelola ge

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan